Sifat:
- Perkumpulan adalah mitra kritis dan konstruktif pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan pro kedaulatan rakyat.
- Perkumpulan bersifat persaudaraan sebangsa, berjiwa, patriotisme dan cinta Tanah Air dalam bingkai NKRI.
- Perkumpulan didasarkan atas kebangsaan, nasionalisme demi menjaga keutuhan NKRI.
- Perkumpulan didirikan atas persamaan persepsi dan tidak memihak kepada salah satu organisasi sosial, keagamaan maupun organisasi politik tertentu.
- Perkumpulan ini adalah rumah aspirasi dalam mendapatkan hak dan kedaulatan bagi seluruh warga NKRI.
Tujuan dan Fungsi
- Melindungi dan membela hak Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di NKRI menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
- Menjadi penyeimbang (check and balances) dalam mewujudkan penyelenggaraan bernegara yang efektif, efesien, pemerintahan yang bersih, berwibawa, pro pembangunan dan pro kedaulatan rakyat.
- Melakukan pengawasan dan investigasi terhadap penyelewangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan negara.
- Melakukan kritik dan masukan yang konstruktif kepada penyelenggara negara dan penyelenggara Pemerintah agar terwujud pelayanan yang prima kepada rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Membentuk loyalitas yang tinggi pada setiap anggota demi terwujudnya kader bangsa yang berjiwa nasionalis, berhati Pancasilais, bededikasi tinggi dan cinta Tanah Air
- Membantu usaha Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, yang merata materil dan spiritual
- Perkumpulan hadir untuk mendorong teruwudnya kepastian hukum, penyelenggaraan peradilan yang murah, cepat, efesien dan tepat sasaran serta mewujudkan kehadiran hukum yang berkeadilan.
- Perkummpulan dalam kegiatan berfungsi sebaga alat pelindung pemersatu dan pendorong guna mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan seluruh warga bangsa.
INTEL TIPIKOR PHRI
